Paser

Pandangan DPRD Paser soal Permintaan Sumbangan Sosial di Jalan Raya

×

Pandangan DPRD Paser soal Permintaan Sumbangan Sosial di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Komisi II dan Komisi III DPRD Paser bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait saat melakukan Rapat Kerja membahas pengawasan permintaan sumbangan sosial yang dilakukan oleh masyarakat, yang berlangsung di Ruang Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Senin (17/11/2024).

TITIKNOL.ID TANA PASER – Berikut ini penjelasan mengenai pandangan DPRD Paser soal aktivitas permintaan sumbangan sosial di jalan raya Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Dalam kesempatannya, kali ini Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser, Senin (17/11/2024). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin didampingi Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Aziz dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi dengan membahas pengawasan permintaan sumbangan sosial yang dilakukan oleh masyarakat di Paser, Kalimantan Timuur. 

Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin mengatakan pertemuan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tentang pengawasan permintaan sumbangan sosial yang dilakukan di tengah jalan. 

Ada banyak aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil dua dan tiga yang meminta DPRD Paser untuk membahas terkait permintaan sumbangan di tengah jalan.

“Kami tindak lanjuti hari ini,” terang Sukran, saat ditemui usai kegiatan. 

Permintaan sumbangan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. 

“Hanya saja yang kami bahas hari ini, boleh tidaknya meminta sumbangan ditengah jalan yang sudah marak ditemui dalam beberapa titik lokasi di Paser,” tambahnya. 

Ditegaskan, DPRD Paser dan pemerintah daerah sama sekali tidak melarang maupun membatasi adanya permintaan sumbangan sosial. 

Namun yang mesti digaris bawahi, sambung Sukran penempatan lokasi meminta sumbangan tidak harus di tengah jalan. 

“Kami fokus pada lokasinya, karena banyak ditemui ada yang meminta sumbangan di tengah jalan dan itu potensi maupun riskan untuk pengguna jalan yang lain,” bebernya.

Baca Juga:   Aji Khalida Zia Siap Wakili Kaltim di Pemilihan Putri Pariwisata Indonesia 2024

“Kalau mau dibilang mengganggu, ya cukup mengganggu dan membahayakan,” tegasnya. 

Dari hasil rapat yang dilakukan, telah disepakati dalam meminta sumbangan sudah tidak diperbolehkan lagi ditengah jalan. 

“Silakan meminta sumbangan di pinggir jalan, jangan di tengah jalan karena selain membahayakan penggunaan jalan tapi juga membahayakan diri mereka sendiri,” ujarnya. 

“Kami dari DPRD tentu tidak menutup mata, artinya apa yang menjadi masukan dan saran dari Dapil kita pasti akan kita perjuangkan,” imbuhnya. 

Dari penegak Perda juga tidak akan menertibkan, jika hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan. 

Hal tersebut berlaku untuk semua tanpa terkecuali, baik itu yang meminta sumbangan untuk masjid, pengemis, maupun anak jalanan. 

“Kita sama-sama saling menghormati, kita menghormati agama, pengguna jalan yang lain bahkan menghormati agama lain. Silakan meminta sumbangan, dengan catatan jangan mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Sukran.

Dalam rapat kerja tersebut, juga diikuti Dinas Sosial Paser, Satpol PP Paser, Kemenag Paser, Polres Paser dan tamu undangan lainnya. (*)