TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Samarinda mulai agendakan pemanggilan 2 OPD soal polemik upah kerja Teras Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Polemik terkait upah pekerja di proyek pembangunan Teras Samarinda yang melibatkan perusahaan kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebab sebanyak 81 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut dilaporkan belum menerima upah selama berbulan-bulan, menyebabkan kerugian finansial yang besar dan berdampak pada kehidupan pribadi mereka, mulai dari perceraian hingga anak yang putus sekolah akibat beban ekonomi yang berat.
Hal ini semakin menjadi sorotan setelah adanya aksi protes di depan kantor Balai Kota pada 7 November 2024 lalu, lantaran menuntut dan meminta pemerintah kota turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Namun, meskipun telah ada beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), masalah tersebut belum menemukan solusi yang memadai.
Hal ini tentu sudah didengar oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.
Sebab itu, Novan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa 19 November 2024, Komisi IV DPRD akan mengundang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
- serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
“Kami melihat kondisi saat ini adalah memang harus ditarik dahulu peraturan ketenagakerjaan apakah perusahaan yang ikut lelang proyek ini memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk status pekerja yang terdaftar di Disnaker,” kata Novan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, peraturan ketenagakerjaan yang ada harus dipatuhi oleh perusahaan yang terlibat dalam proyek lelang, salah satunya kewajiban untuk memiliki pekerja yang terdaftar di Disnaker.
Jika hal ini tidak dipenuhi, maka secara hukum perusahaan tersebut bisa dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
“Itu yang namanya regulasi dan ini yang akan kita ketahui besok,” sebutnya.
Lebih lanjut, Novan menyoroti status perusahaan PT Samudra Anugrah Indah Permai yang diketahui tidak berkantor di Samarinda, melainkan di Jakarta.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan tersebut tidak hadir saat dipanggil Pemkot untuk pertemuan sebelumnya.
“Kalau saya lihat, ini sudah masuk celahnya ke ranah hukum. Tapi akan kita lihat dulu bagaimana besok,” ujarnya.
Novan juga menilai bahwa langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkot melalui Disnaker sudah tepat, mengingat pekerja telah melaporkan masalah ini sejak awal.
Namun, ia mengungkapkan bahwa masalah ini mungkin berawal dari ketidakjelasan status pekerjaan yang dihadapi oleh para pekerja.
Banyak kasus ketenagakerjaan ini berawal dari ketidakjelasan status pekerja di suatu perusahaan.
“Kalau status kerja mereka tidak jelas, dari kacamata hukum ini lemah, mudah-mudahan ada celah hukum yang juga bisa membantu mereka,” ujarnya.
Atas hal inilah, Novan menegaskan bahwa Pemkot harus segera mengambil langkah yang tegas terkait masalah ini, apalagi mengingat proyek Teras Samarinda tahap I sudah rampung.
“Apalagi ini (Teras Samarinda) sudah terlanjur jadi, maka dari itu kami mau lihat bagaimana Pemkot melihat klasifikasi perusahaan ini,” pungkas Novan. (*)