TITIKNOL.ID – Lima desa di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.
Hal itu disebabkan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan Pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU tersebut berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, daratan IKN seluas 256.142 hektar, sedangkan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar.
Dengan demikian, terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.
Kemudian, wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sedangkan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar.
Dengan demikian, terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.
Lanjut Hery, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole; serta tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan; masuk wilayah IKN.
“Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).
Permasalahannya kemudian, kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
“Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa),” imbuhnya.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang akibat perubahan luasan wilayah dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023. (*)