TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menagih janji pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transformasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa besaran upah minimum kabupaten (UMK) diprediksi akan mengalami kenaikan.
Marjani menyebut pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk merancang UMK PPU tahun 2025.
“Kami sudah melakukan dua kali rapat secara maraton. Usulan kenaikannya berkisar antara 4-10 persen. Namun, penetapan tetap menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya pada Rabu (20/11/2024).
Meski demikian, Marjani mengakui bahwa usulan tersebut belum tentu diakomodasi sepenuhnya oleh pemerintah provinsi.
Ia mencontohkan, pernah terjadi ketidaksesuaian antara usulan kabupaten dengan keputusan provinsi sebelumnya.
“Saat ini, UMK PPU sudah tertinggi kedua di Kalimantan Timur setelah Berau, sehingga ada tantangan dalam menetapkan kenaikan,” tambahnya.
Saat ini, besaran UMK PPU tercatat sebesar Rp3,71 juta, dengan kenaikan 4,35 persen dari tahun sebelumnya.
Menurut Marjani, formulasi perhitungan UMK didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait kenaikan UMK nasional.
“Kami masih menunggu keputusan baik dari pusat maupun provinsi. Bahkan di tingkat nasional pun belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak kenaikan UMK terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah PPU. Menurutnya, kenaikan upah yang signifikan bisa menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan kecil.
“Problemnya adalah, apakah perusahaan bisa mematuhi keputusan tersebut atau justru gulung tikar? Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan perusahaan beralih menggunakan tenaga kerja harian lepas sebagai solusi efisiensi.
Sebagai informasi, besaran UMK PPU terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, UMK sebesar Rp3,363 juta, meningkat tipis menjadi Rp3,369 juta pada 2022, lalu mencapai Rp3,56 juta pada 2023, dan akhirnya Rp3,71 juta pada 2024.(TN01)