Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni berpesan kepada ASN bahwa memang memiliki hak pilih. Tapi, sangat jelas bahwa ASN harus netral dalam semua kontestasi politik.
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kalimantan Timur menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten, kota dan provinsi. Tentu saja hal ini harus disikapi oleh aparatur sipil negara untuk mengambil sikap netral.
Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan agar tidak sekali-kali membahas dukungan terhadap pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah di Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024.
ASN diharapkan tidak memberikan respons terkait pilkada di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan ASN memang memiliki hak pilih. Tapi, sangat jelas bahwa ASN harus netral dalam semua kontestasi politik.
“Jadi, setiap ASN harus bersikap netral. Tidak atau jangan memberikan respons tentang pilkada, apalagi terlibat menjadi timses,” pesan Sri Wahyuni belum lama ini di Kantor Gubernur Kaltim.
Untuk itu, Sekda Sri Wahyuni meminta agar ASN di Kaltim bisa terus menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Keberpihakan boleh dilakukan di bilik suara dengan memilih satu pasangan calon kepala daerah pada 27 November 2024 nanti.
Sri mengatakan hingga saat ini belum ada temuan soal pelanggaran netralitas ASN di Kaltim. Jika pun ada, maka semua akan diproses oleh Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri menegaskan, sesuai SKB 5 Menteri tentang Netralitas ASN, bahwa ASN dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan untuk memengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga selesai.
Banyak hal yang menjadi larangan ASN, mulai menjadi pembicara pada program yang diusung salah satu tim pemenangan calon.
Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi. Termasuk, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon.
Untuk menyikapi netralitas ASN ini, kepada kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa untuk memperhatikan ini.
“Artinya, netralitas itu tidak mengurangi hak kita untuk memberikan pilihan,” jelasnya.
“Kenapa demikian, karena sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas. Yakni hukuman disiplin. Jadi ada risiko yang akan dihadapi ketika melanggar ketentuan itu,” pesan Sri lagi.
Dia berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan tentang netralitas ini hingga selesainya seluruh rangkaian pilkada. (*)