Balikpapan

Kontroversi Membangun SPBU Dekat Gang Tumaritis Graha Indah Balikpapan, DPMPT Yakin Sudah Berizin

53
×

Kontroversi Membangun SPBU Dekat Gang Tumaritis Graha Indah Balikpapan, DPMPT Yakin Sudah Berizin

Sebarkan artikel ini
BANGUN SPBU BARU - Proses pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di samping Gang Tumaritis, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 12 Januari 2024. Kini timbulkan polemik karena pihak investor SPBU belum izin dan sosialiasi kepada warga setempat, Kamis (4/7/2024).

Pihak SPBU tidak izin kepada warga, apalagi menyapa memohon untuk berkegiatan usaha. Sebab kata Susanto, adanya SPBU berpotensi menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di samping Gang Tumaritis, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai kontroversi, Kamis (4/7/2024). 

Pengakuan ini disampaikan oleh warga setempat yang dekat dengan pendirian SBPU terbaru tersebut di Kota Balikpapan.

Dijelaskan melalui Ketua RT 65 Graha Indah, Susanto, pendirian SPBU Graha Indah tersebut tidak ada sosialisasi dan sampai sejauh ini warga setempat juga masih belum mengetahui siapa pemiliknya. 

Pihak SPBU tidak izin kepada warga, apalagi menyapa memohon untuk berkegiatan usaha. Sebab kata Susanto, adanya SPBU berpotensi menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat.

Nantinya, kata Susanto, akan muncul kemacetan lalu-lintas, warga jadi terganggu yang saban hari harus melintasi Jalan MT Haryono. 

Sebab berdasarkan pengalaman, banyak SPBU di Kota Balikpapan ciptakan antrean panjang yang kontan saja mengambat arus lalu-lintas jalan raya Balikpapan. 

Warga di Graha Indah tidak ingin munculnya SPBU baru akan jadi persoalan baru, mengusik kenyamanan dan ketertiban lingkungan. 

Yakin Sudah Ada Izin

Di tempat terpisah, Hasbullah Helmy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Balikpapan, menyatakan, soal izin mendirikan dan operasional SPBU tersebut belum tahu secara persis. 

“Saya belum cek, nanti saya cek dulu ke pihak terkait. Kalau saya yakin sudah ada izinnya,” beber Hasbullah. 

Pastinya dalam mendirikan SPBU itu harus melewati proses matang, wajib penuhi prosedur perizinan, di antaranya izin lingkungan termasuk analisis risiko-risiko.  

Di satu sisi, dia pun menegaskan, Kota Balikpapan saat ini memang butuh SPBU, apalagi jumlah kendaraan bermotor di Kota Balikpapan selalu meningkat, kebutuhan akan bahan bakar minyak semakin bertambah. 

Baca Juga:   Diperkimtan PPU Pasang Pagar Keliling di Kolam Taman Rozaline

Tetapi kembali lagi, mendirikan SPBU tidak sembarangan. Silakan berinvestasi dan menyediakan jasa penjualan bahan bakar umum untuk masyarakat tapi harus ikuti aturan agar tidak dipermasalahkan. 

“Pengusaha harus penuhi persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam pendirian SPBU,” ujarnya. (*)