Samarinda

Alasan Pemprov Belum Bisa Beri Kepastian soal Penetapan UMP Kaltim 2025

18
×

Alasan Pemprov Belum Bisa Beri Kepastian soal Penetapan UMP Kaltim 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wujud mata uang rupiah.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih menunggu terbitnya regulasi baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Meski, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat pekan lalu, 29 November 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri belum bisa memberi kepastian soal penetapan UMP tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi mengatakan, masih menunggu kebijakan resmi tertulis dari Kemenaker RI.  

“Presiden (sudah) menyampaikan maksimal 6,5 persen, tetapi kita belum melapor ke Pj Gubernur Kaltim karena aturan dari Permenaker belum jelas,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024). 

Dalam hal ini pula, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa formula perhitungan UMP sebelumnya untuk dihapuskan. 

Usai putusan MK, belum ada pertemuan.

“Jadi kita belum membahas formula yang batal oleh putusan MK,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Rozani juga memberi atensi, terkait keseimbangan yang mesti dicapai ke depan soal penetapan UMP antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

“Terpenting dari sisi pengusaha keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Dari sisi pekerja, bagaimana menjaga daya beli,” bebernya.   

Ia berharap pembahasan terkait UMP 2025 bisa rampung sebelum akhir bulan Desember 2024 ini, karena UMP harus berlaku pada bulan Januari. 

“Mudah-mudahan lancar dan keputusan UMP, UMK, serta upah sektoral bisa keluar akhir Desember untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim,” tuturnya. (*)