TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sejak Desember 2024, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi hisab untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khususnya eselon 4 ke atas akan dilakukan pemotongan untuk zakat profesi.
Artinya, mulai Desember ini setiap ASN eselon 4 ke atas wajib menyetor zakat profesi mereka ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim yang dikoordinasikan melalui masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang jelas, dengan pembayaran zakat ini diyakini akan menolak bala bagi masing-masing ASN. Makanya, kita rencanakan mulai Desember ini setiap ASN eselon 4 ke atas harus setor zakat profesinya ke Baznas melalui UPZ OPD masing-masing,” kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin Rapat Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada UPZ Pemprov Kaltim Tahun 2024 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/12/2024).
“Yang dipotong itu adalah untuk zakat profesi. Tapi, sebelum itu dilakukan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah,” pesannya.
Selanjutnya, untuk penyaluran zakat tersebut, Baznas Kaltim akan bekerjasama dengan perangkat daerah masing-masing.
Maksudnya, kelompok atau golongan yang dibantu adalah mereka yang berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim, sesuai dengan urusannya.
Misal, mereka yang menjadi korban KDRT, para petani kurang mampu. Kelompok-kelompok binaan tersebut diharapkan terhubung secara emosional dengan perangkat daerah Pemprov Kalimantan Timur.
Tentunya, pegawai itu membayar zakat profesi mereka dan juga menyaksikan penyaluran zakat tersebut kepada calon penerima zakat yang dikumpulkan.
“Artinya, ketika penyaluran, perangkat daerah menyaksikan bersama Baznas,” jelasnya.
Kemudian, jika memang tidak ada kelompok binaan perangkat daerah bisa mengusulkan nama-nama mustahik atau yang berhak menerima zakat kepada Baznas.
Maksudnya, untuk penyaluran bisa diusulkan oleh Baznas bisa juga dari perangkat daerah masing-masing.
Mempertegas dasar pembayaran zakat itu, maka Pemprov Kaltim segera menerbitkan surat edaran kepada masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, kenapa tidak mesti dikumpulkan setiap tahun saja. Sri menjelaskan, jika pembayaran diawal, maka pegawai bisa membersihkan pendapatan mereka diawal. Kemudian, ketika pembayaran diawal, pegawai akan memberikan manfaat setiap bulannya kepada masyarakat.
“Keberkahan dan manfaat itulah yang kita harapkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Bahkan, ketika memberikan arahan, Sri menjelaskan, dengan berzakat akan meringankan beban pegawai, tidak ada yang malah memberatkan dan merugikan seseorang. Ini akan menjadi dukungan moral para pegawai di perangkat daerah.
“Pemerintah harus hadir untuk pengembangan zakat,” pesannya.
Ketua Baznas Kaltim H Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar.
Bahkan, melalui penyetoran ke Baznas, tidak sepeser pun digunakan untuk operasional Baznas.
“Adapun gaji yang diterima Baznas merupakan biaya dari APBD Provinsi bukan melalui setoran masyarakat ke Baznas,” tegasnya.
“Wajib zakat profesi bagi ASN yang menerima TPP di atas Rp6,8 juta. ASN yang di bawah Rp6,8 juta tetap bisa mengeluarkan dalam bentuk infaq,” tambah Nabhan.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim HM Sirajudin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Pejabat Administrator dan Pengawas di masing-masing OPD Pemprov Kaltim, seluruh Pengurus atau Anggota Baznas Kalimantan Timur. (*)