Penajam

Kebijakan OIKN Batasi Ruang Gerak, Dinas PUPR PPU Hanya Mampu Lakukan Pemeliharaan Jalan Lingkungan

8
×

Kebijakan OIKN Batasi Ruang Gerak, Dinas PUPR PPU Hanya Mampu Lakukan Pemeliharaan Jalan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, mengaku pihaknya harus melalui koordinasi terlebih dahulu dengan OIKN dalam melakukan pengembangan infrastruktur

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyulitkan ruang gerak Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, mengaku pihaknya harus melalui koordinasi terlebih dahulu dengan OIKN dalam melakukan pengembangan infrastruktur.

“Sebagian wilayah kita, yakni Kecamatan Sepaku kini masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ini menyebabkan kami tidak leluasa melakukan perbaikan dan peningkatan jalan lingkungan di kawasan tersebut, meskipun Sepaku masih merupakan wilayah administrasi PPU,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).

Petriandy menegaskan saat ini koordinasi merupakan kunci utama dalam Pembangunan di Kecamatan Sepaku. Bahwa rencana perbaikan atau peningkatan harus tersinkronisasi dengan rencana OIKN sendiri.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rencana Otorita terkait proyek nasional tersebut.

“Kami tidak bisa sembarangan melakukan pembangunan infrastruktur jalan. Kami harus izin dulu, karena mereka punya rencana sendiri untuk pengembangan infrastruktur disana,” kata Petriandy.

Menurut keterangannya, Dinas PUPR saat ini hanya menangani pemeliharaan jalan lingkungan ringan di Sepaku yang berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Sementara ini kami masih bisa melakukan pemeliharaan jalan seperti pengurukan agregat. Tetapi untuk peningkatan berskala besar atau permanen, harus menunggu arahan dari OIKN,” tuturnya.

Dirinya menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan OIKN. Sebagaimana berkaca pada kasus pembangunan sekolah waktu lalu yang harus direlokasi karena lokasi awalnya tergusur proyek kanal milik Otorita.

“Kita belum tahu pasti detail rencana pembangunan OIKN. Oleh sebab itu, hal seperti ini harus diantisipasi. Baik berhati-hati agar pembangunan nantinya tidak sia-sia,” jelasnya.

Baca Juga:   Penarikan Pajak di PPU Melebihi Target, Bupati Hamdam: Mudahan Tahun Depan Juga

Maka dari itu, perlu kerjasama antara pemerintah daerah dan Otorita IKN untuk memastikan rencana tersebut sejalan. Koordinasi yang erat menjadi harapan agar proyek pembangunan di Sepaku tidak hanya efisien, tetapi juga mendukung visi besar berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur. (TN01)