TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 27 permohonan pernikahan anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan tipis dibandingkan 2023 lalu.
Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi, mengungkapkan bahwa dari 27 permohonan tersebut, 25 di antaranya dikabulkan, sementara 2 lainnya ditolak.
“Pada 2023, tercatat 30 permohonan, dengan rincian 24 dikabulkan dan 4 dicabut,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Hamdi, faktor utama meningkatnya pernikahan anak di bawah usia 19 tahun adalah pergaulan bebas dan putus sekolah.
Ia menyoroti bahwa kehamilan di luar nikah akibat perilaku menyimpang sering memaksa anak untuk menikah di usia dini.
“Seharusnya peran orang tua lebih optimal, terutama dalam memperhatikan aktivitas sehari-hari anak,” tegas Hamdi.
Pernikahan dini juga berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah, yang berakibat pada rendahnya tingkat pendidikan anak-anak.
Hamdi memastikan bahwa pihaknya tidak sembarangan mengabulkan dispensasi nikah, kecuali telah ada persetujuan dari orang tua dan pertimbangan matang.
“Kemungkinan lain adalah disfungsi keluarga, di mana orang tua tidak memberikan pengasuhan optimal kepada anak,” ujarnya.
Di Pengadilan, PA PPU memberikan edukasi kepada orang tua dan anak mengenai dampak negatif pernikahan usia dini.
Hamdi menjelaskan, kurangnya kesiapan mental dan finansial berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga.
“Anak-anak ini masih seharusnya mengenyam pendidikan. Melihat mereka mengajukan dispensasi nikah di usia yang belum matang, rasanya sangat memprihatinkan,” tandasnya. (TN01)