Paser

Polres Paser Sita 130 Batang Kayu Ilegal, Diduga Pembalakan Liar di Hutan Muara Samu

13
×

Polres Paser Sita 130 Batang Kayu Ilegal, Diduga Pembalakan Liar di Hutan Muara Samu

Sebarkan artikel ini
Praktek pembalakan liar di Paser, resahkan masyarakat. Satreskrim Pores Paser saat mengamankan truk bermuatan kayu pada 14 Desember lalu, yang disinyalir merupakan hasil pembalakan liar. Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. (HO/Polres Paser)

Polres Paser telah mengamankan 130 batang kayu berbagai ukuran, yang disinyalir merupakan hasil pembalakan liar

TITIKNOL.ID, TANA PASER – Pembalakan liar, menebang pohon di hutan secara ilegal masih terjadi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Diduga lokasi pembalakan liar terjadi di hutan Muara Samu, Paser. Kontan saja aparat penegak hukum turun tangan, sita barang bukti dugaan pembalakan liar. 

Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser telah mengamankan 130 batang kayu berbagai ukuran, yang disinyalir merupakan hasil pembalakan liar. 

Kayu yang belum diketahui jenisnya itu diamankan pada 14 Desember lalu, yang diangkut menggunakan truk di dua lokasi yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. 

“Hasil pengungkapan, kami menyita dua unit truk di lokasi berbeda yaitu Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam,” beber Helmi yang dikutip Titiknol.id pada Senin (16/12/2024). 

Pada lokasi pertama, Satreskrim Polres Paser mengamankan 1 unit truk bernopol DA 8697 HE di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang yang mengangkut 126 batang kayu. 

Sementara pads lokasi kedua, juga ikut diamankan 1 unit truk dengan nopol DA 8017 AD bermuatan 4 batang kayu di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. 

“Kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” tambahnya. 

Dari pengungkapan itu, petugas meringkus empat orang yang masing-masing berinisial AG, S, L dan R. 

“Meski begitu, keempatnya diamankan bukan karena melakukan pembalakan liar, namun karena mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” tegas Helmi. 

Untuk para pelaku yang diamankan, merupakan sopir truk dan pemodal dan kayu yang diangkut itu berasal dari hutan di Kecamatan Muara Samu. 

Baca Juga:   Pameran Teknologi Tepat Guna di Paser Kaltim, Gali Kreativitas Warga

Sementara bagi pelaku pembalakan liar, sambung Helmi, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut. 

“Kita amankan sopir dan pemodal, kalau yang melakukan pembalakan masih kami dalami,” ungkapnya. 

Diakui, kegiatan patroli dan pengecekan terhadap aktivitas illegal logging telah dilakukan secara rutin.

Sehingga, dia mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahaya pembalakan liar dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan demi masa depan. 

Adapun kayu, unit angkutan dan pelaku telah diamankan petugas di Polres Paser dan para pelaku disangkakan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Undang-undang nomor 11 tentang Cipta Kerja. 

“Jadi para pelaku ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Helmi. (*)