Samarinda

4 Perda Baru Diresmikan, Diyakini DPRD Berikan Efek Ekonomi Samarinda 

439
×

4 Perda Baru Diresmikan, Diyakini DPRD Berikan Efek Ekonomi Samarinda 

Sebarkan artikel ini
PERDA BARU SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa 18 Desember 2024. (HO/DPRD Samarinda)

Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam keterangannya usai rapat paripurna menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Samarinda atas dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Samarinda kini mulai kenalkan produknya berupa Peraturan Daerah atau Perda yang digadang-gadang akan memberikan efek positif bagi ekonomi Kota Samarinda. 

Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa 18 Desember 2024.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kota, mengingat keempat

Perda tersebut menyasar berbagai aspek yang erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, hingga pengelolaan air bersih.  

Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam keterangannya usai rapat paripurna menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Samarinda atas dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Namun ini baru pengesahan, kita akan membuat produknya berupa peraturan wali kota (Perwali). Hal-hal yang masih memerlukan pengaturan teknis akan segera diselesaikan, dan tentu akan kami sampaikan nanti,” ujar Walikota Andi Harun.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, disahkanlah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. 

Atas itu, Andi Harun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.

“Perlu kami garisbawahi, bahwa kami mengharapkan partisipasi Masyarakat dalam menjalankan Perda ini secara optimal, untuk bersama-sama menjaga kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib,” tuturnya.

Selain itu, untuk menarik minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, Pemkot bersama DPRD juga mengesahkan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

Melalui Perda ini, berbagai insentif ditawarkan untuk menarik investor, khususnya di kawasan strategis yang berpotensi mendukung pembangunan kota.

Baca Juga:   Daftar Pilkada ke KPU Berjalan Kaki, Reaksi Neni Moerniaeni soal Tudingan Dinasti Politik

Insentif yang diberikan meliputi pengurangan hingga pembebasan pajak daerah dan retribusi, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi akses pemasaran. 

Nantinya pemerintah juga menyediakan bantuan teknis, kemudahan mendapatkan data peluang investasi, dan penyediaan lahan untuk mendukung pengembangan usaha.

“Dengan kemudahan ini, kami optimis investasi di Samarinda akan semakin meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tutur Andi Harun.

Perda ketiga yang telah disahkan adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penyediaan air bersih. 

Selain itu, perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan kontribusi Perumda terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebutuhan air bersih semakin meningkat, sementara jumlah sumber daya air tidak bertambah. 

“Dengan Perda ini, kami ingin memastikan pengelolaan air yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tutur Andi Harun.

Terakhir, Andi Harun memaparkan perubahan keempat pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota kepada PDAM. 

Perda ini mengatur peningkatan modal Pemkot kepada PDAM Tirta Kencana untuk mendukung pengembangan pelayanan air bersih. 

Modal dasar sebesar Rp467 miliar akan ditingkatkan sebesar Rp992 miliar dalam bentuk aset, yang diharapkan dapat memperluas cakupan layanan air bersih sekaligus meningkatkan PAD.

“Kami memprioritaskan akses air bersih bagi seluruh masyarakat Samarinda. Perubahan Perda ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan air yang lebih baik,” katanya. (*)