Berita

3 Kelompok Tani di Pasangkayu Menggugat PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Tuntut Keadilan

23
×

3 Kelompok Tani di Pasangkayu Menggugat PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PASANGKAYU – Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali menggelar sidang gugatan tiga kelompok tani terhadap PT Unggul Widya Teknologi Lestari.

Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian setelah putusan sela yang memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Saat ini sudah tahap pembuktian setelah putusan sela memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim,” ujar Hendra Hidayat, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Samsal, Ketua salah satu kelompok tani yang menggugat, berharap masih ada keadilan di negeri ini.

Ia mengungkapkan penderitaan para petani yang telah berjuang bertahun-tahun untuk merebut kembali tanah garapan mereka yang diduga diserobot oleh PT Unggul Widya Teknologi Lestari.

“Berdasarkan putusan sebelumnya dalam gugatan bernomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Pky, tanah garapan ini seharusnya dikembalikan kepada kelompok tani. Namun, pada putusan kasasi sebelumnya, ada legal standing yang dianggap tidak sesuai,” ungkap Yusuf Akbar Safriluddin, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Kabupaten Gowa.

Yusuf menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan Komisi Yudisial, untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Muh Irwan, S.H., kuasa hukum lainnya, menyoroti bahwa sebagai investor, PT Unggul Widya Teknologi Lestari seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat lokal.

“Dalam mediasi sebelumnya, pihak penggugat sudah menunjukkan itikad baik untuk berbagi. Namun, tawaran tersebut ditolak dengan keras,” ujarnya.

Di sisi lain, Munawir S.E., S.H., juga berharap proses hukum ini berjalan adil tanpa keberpihakan.

“Harapan kami, perkara ini bisa terselesaikan dengan baik, adil, dan tanpa keberpihakan,” tegasnya, menutup pernyataan pada sidang kali ini.

Sidang selanjutnya diharapkan membawa kejelasan atas nasib tanah garapan yang menjadi sumber kehidupan para petani di Pasangkayu. (*)