TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 pada Rabu (18/12/2024).
Kasus ini melibatkan seorang dokter spesialis yang bekerja di RSUD Ratu Aji Putri Botung, PPU.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Roh Wiharjo, menyampaikan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke PN PPU pada Kamis (12/12/2024).
“Terdakwa dinyatakan terlibat dalam acara debat publik kedua Pilkada yang berlangsung di Jakarta. Hal ini melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang asas netralitas ASN,” jelas Roh Wiharjo.
Sidang digelar secara luring dan daring dengan menghadirkan tujuh orang saksi, terdiri dari enam saksi fakta dan satu ahli.
“Sebanyak dua saksi hadir secara langsung, sementara empat lainnya memberikan keterangan melalui Zoom meeting,” tambahnya.
Para saksi yang dihadirkan mencakup pelapor, perwakilan KPU, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO) tim Paslon, serta seorang ahli.
Roh Wiharjo menegaskan bahwa persidangan kasus tindak pidana pemilu ini harus selesai dalam waktu tujuh hari.
“Persidangan harus rampung dalam tujuh hari, termasuk putusan akhir,” ujarnya.
Sidang perdana ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, sementara agenda tuntutan terhadap terdakwa akan dilaksanakan pada hari berikutnya. (TN01)