Penajam

BKPSDM PPU Perjuangkan Honorer Berpengalaman Lebih 10 Tahun untuk Prioritas Kelulusan PPPK

628
×

BKPSDM PPU Perjuangkan Honorer Berpengalaman Lebih 10 Tahun untuk Prioritas Kelulusan PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman saat mengantar surat yang diteken Pj Bupati PPU terkait penataan pegawai Non ASN langsung ke Jakarta pada 19 Desember 2024 lalu (TITIKNOL.ID/HO)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Mengantisipasi reaksi dari tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, terutama mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil langkah strategis.

Pada 19 Desember 2024, BKPSDM mengajukan usulan resmi melalui surat bernomor 800.1.2.7/2301/TU-PIMP/BKPSDM-PPIK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta.

Isu tersebut tidak hanya menjadi perhatian di PPU, tetapi juga memicu respons di berbagai daerah.

Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, mengungkapkan bahwa surat yang diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, berisi lima poin penting.

Salah satu poin utama mengusulkan agar pegawai Non-ASN yang telah bekerja lebih dari satu dekade diprioritaskan dalam kelulusan PPPK 2024 karena pengalaman dan keterampilan mereka yang mumpuni.

“Mereka merupakan aset penting dalam sistem pemerintahan, terutama mengingat dedikasi mereka yang lebih tinggi dibandingkan dengan honorer yang lebih muda,” kata Ahmad, Senin (6/1/2025).

Ahmad menambahkan bahwa banyak honorer senior ini memiliki tanggung jawab besar, baik dalam pekerjaan maupun keluarga.

Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami ingin memastikan kesetaraan perlakuan bagi honorer yang berdedikasi. Mereka layak mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan pengakuan kepada honorer berdedikasi secara nasional.

“Kewajiban kami adalah memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Ia meyakini, usulan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah.

Namun, kepastian dari pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di berbagai daerah.

Baca Juga:   Presiden Jokowi di Agendakan Berkantor di IKN Selama 40 Hari

“Kami selalu siap menerima aspirasi masyarakat, dan semua usulan telah kami sampaikan dengan baik. Kami berharap keputusan ini segera dicapai demi kesejahteraan masa depan honorer yang telah berkontribusi bagi negara,” tutup Ahmad. (TN01)