Penajam

Capai Kesepakatan Pengisian Jabatan Dewas Perumda Danum Taka, Raup Muin: Tahapannya Tetap Diproses

34
×

Capai Kesepakatan Pengisian Jabatan Dewas Perumda Danum Taka, Raup Muin: Tahapannya Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD PPU Rayo Muin saat diwawancarai awak media

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD, Senin (6/1/2024).

Kegiatan sempat memanas lantaran topik tersebut menuai perdebatan panjang antara pemerintah daerah dengan anggota dewan, namun begitu dapat menemukan jalan tengahnya.

Debat tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyetaraan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum, yang mengizinkan posisi Dewan Pengawas diisi oleh ASN dan Non ASN.

Dikarenakan cakupan wilayah PPU hanya memiliki 4000 sambungan rumah, ini menjadikan Perumda hanya memiliki 1 direksi dan 1 Dewan Pengawas.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan proses penentuan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka tetap berjalan sesuai aturan.

Namun, keputusan akhir berkenaan dengan siapa yang bakal menduduki posisi tersebut akan diserahkan kepada bupati terpilih periode 2025-2030 setelah resmi dilantik.

“Rapat tadi telah mencapai kesepakatan, bahwa posisi Dewas untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), mengingat sebentar lagi waktu pelantikan bupati terpilih dan situasinya tidak dianggap terlalu mendesak,” ungkap Raup.

Seleksi sebelumnya yang telah terlaksana, ujar Raup, akan tetap dilanjutkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

“Seleksi kemarin tetap berjalan, karena kalau mandek malah dapat menimbulkan masalah,” katanya.

Raup menyebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati terkait keputusan akhir posisi Dewan Pengawas yang akan menjadi wewenang bupati terpilih, yang rencananya dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Dewan Pengawas yang ada sekarang tetap diproses, tetapi finalisasi keputusan akan menunggu bupati terpilih. Apakah hasil seleksi akan dipakai atau tidak, sepenuhnya hak bupati terpilih,” tutupnya.(TN01)