Penajam

Nasib 47 Karyawan Security Mengambang, DPRD PPU Intervensi Kasus Gaji Karyawan PT SSI dan PT APMR

548
×

Nasib 47 Karyawan Security Mengambang, DPRD PPU Intervensi Kasus Gaji Karyawan PT SSI dan PT APMR

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Nasib 47 karyawan security PT. Satu Solid Indonesia (SSI) yang bekerja mengamankan lahan sawit milik PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum menemukan titik terang.

Selama masa kerja 8 bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga Desember, manajemen perusahaan tidak memberikan upah sesuai kontrak kerja.

Kabar terbarunya, PT. SSI dan PT. APMR saling melepas tanggung jawab terhadap hak atau invoice atau tagihan yang diberikan kepada 47 security PT. SSI, malahan kedua perusahaan ini saling tuding persoalan tertunggaknya gaji karyawan.

Upaya mediasi yang sempat dilakukan, kenyataannya masih belum membuahkan hasil maksimal.

Untuk menyelesaikan polemik yang tidak berkesudahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perusahaan terkait pada pertengahan Januari nanti.

“Informasi yang kami terima bahwa PT. SSI memutus kerjasama dengan PT. APMR, jadi nanti kita panggil Disnakertrans dan kedua perusahaan untuk menjelaskan secara detail dan rinci terkait masalah ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, Selasa (7/1/2025).

Dengan keputusan mengakhiri kerja sama tersebut, ini menandakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada puluhan pekerja juga berakhir, artinya nasib serta hak karyawan mengambang, tidak jelas.

Hasil rapat sebelum-sebelumnya tidak berjalan lancar lantaran pihak perusahaan yang diundang tidak menampakkan diri, sehingga DPRD PPU memutuskan akan menggelar kembali rapat dengar pendapat untuk meluruskan permasalahan ini.

“Sudah berapa kali ingin kita ketemui perusahaan-perusahaan itu nggak ada, lebih menyusahkan karena beroperasi di luar wilayah kita. Permasalahan ini harus segera dituntaskan,” tutup Ishaq.

Baca Juga:   Respons Pj Bupati PPU Terkait Rekomendasi Pansus DPRD tentang LKPj 2023 

(TN01)