Balikpapan

Alasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Balikpapan Harus Mundur pada Maret

15
×

Alasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Balikpapan Harus Mundur pada Maret

Sebarkan artikel ini
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan tersebut kemungkinan besar akan diundur hingga Maret 2025.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Balikpapan 2024 diperkirakan akan mengalami penundaan.

Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan tersebut kemungkinan besar akan diundur hingga Maret 2025. 

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna.

Menurut Farida, perubahan jadwal ini berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya Perpres baru. Pelantikan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diperkirakan akan dilakukan serentak pada bulan Maret,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).

Farida menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan direncanakan pada 10 Februari 2025.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, jadwal ini kemungkinan besar akan disesuaikan untuk memastikan prinsip keserentakan pelantikan di seluruh daerah.

“Penundaan ini bertujuan agar pelantikan dilakukan serentak, baik bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada maupun yang masih menyelesaikan proses sengketa,” kata Farida.

KPU Kota Balikpapan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal resmi pelantikan.

Jika Perpres baru diterbitkan, maka pelantikan kepala daerah akan bergeser ke Maret 2025.

Farida juga menyoroti mekanisme pergantian jika kepala daerah terpilih berhalangan tetap, seperti terjerat kasus pidana atau mengalami kondisi lain yang membuatnya tidak dapat dilantik.

Dalam hal ini, KPU akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU. Kami siap menjalankan mekanisme sesuai aturan jika situasi itu terjadi,” tambahnya. (*)