Tenggarong

2 Lokasi di Kukar akan Dibangun Tempat Pembuangan Sampah, Jumlah Penduduk Naik 

90
×

2 Lokasi di Kukar akan Dibangun Tempat Pembuangan Sampah, Jumlah Penduduk Naik 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengolahan sampah, memilah sampah organik dan non organik. 

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan membangun dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru di Kecamatan Sebulu dan Kecamatan Kembang Janggut. Pembangunan ini akan dilakukan pada tahun 2025.

Pembangunan ini dilakukan atas usulan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar sebagai tindak lanjut Detail Engineering Design (DED) yang diselesaikan pada tahun 2024.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pembangunan dua TPS ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Kukar untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks. 

“Tahun 2024 lalu, kami telah membangun dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Pembangunan itu juga dilaksanakan oleh Dinas PU berdasarkan usulan DLHK,” ujar Slamet, Senin (13/1/2025).

Selain membangun TPS baru, DLHK Kukar juga mendorong pengembangan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tiga kecamatan, yakni Muara Kaman, Muara Muntai, dan Muara Wis. 

Slamet menegaskan, keberadaan TPS 3R ini sangat penting untuk mengurangi jumlah sampah yang terus meningkat setiap tahun. 

“Dengan TPS 3R, sampah tidak hanya menjadi beban, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.

Konsep pengelolaan sampah 3R ini bertujuan untuk meminimalkan sampah yang berakhir di TPA, sekaligus menciptakan peluang ekonomi dari daur ulang dan pengolahan sampah. 

DLHK Kukar berharap kehadiran TPS 3R ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Selain itu, DLHK Kukar juga tengah melakukan Feasibility Study (FS) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bekotok yang berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh. 

TPA ini dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk difungsikan karena keterbatasan kapasitas dan kondisi lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:   Wakil Ketua DPRD Minta Pembangunan Rumah Adat Suku Paser Segera Dituntaskan

“Kami sedang mempersiapkan langkah antisipasi jika TPA Bekotok tidak dapat lagi digunakan. Penganggaran dan penyusunan DED sebagian sudah dilakukan pada 2024, dan pembangunan akan dilaksanakan pada 2025. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas PU untuk memastikan keberlanjutan program ini,” tutur Slamet.

Pemkab Kukar memahami bahwa peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Kukar berdampak pada peningkatan produksi sampah. 

Oleh karena itu, Slamet menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengatasi persoalan sampah.

“Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mulai peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan mendukung konsep 3R di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (*)