Tenggarong

Tanggapan Tim Edi-Rendi Atas Prediksi Effendi Gazali dan Boyamin Saiman soal Hasil Pilkada Kukar

56
×

Tanggapan Tim Edi-Rendi Atas Prediksi Effendi Gazali dan Boyamin Saiman soal Hasil Pilkada Kukar

Sebarkan artikel ini
PILKADA KUKAR 2024 - Kotak suara Pilkada Kukar 2024. Kabupaten Kutai Kartanegara kini memasuki fase krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2024.

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Tanggapan Tim Edi-Rendi atas prediksi Effendi Gazali dan Boyamin Saiman soal hasil Pilkada Kukar 2024. 

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang. 

“Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil,” ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan. 

“Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi,” tambahnya.

Selain itu, Erwinsyah turut menanggapi prediksi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, yang menyebutkan kemungkinan MK akan membatalkan hasil Pilkada Kukar.

“Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka,” tegas Erwinsyah.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon. 

Baca Juga:   UMK Kukar 2025 Rp3,7 Juta Lebih, Upah Minimum Sektoral Naik 2 Persen

“Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?,” katanya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)