TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membagikan informasi terkait kejadian di media sosial, terkhususnya jika berkaitan dengan tindak pidana.
Penyebaran video atau berita yang tidak terverifikasi dapat berisiko melanggar Undang-undang ITE dan berpotensi merugikan korban.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati saat menghadapi kejadian yang dapat memicu reaksi publik.
“Jika ingin melaporkan suatu kejadian, jangan langsung memposting di media sosial seperti Instagram atau platform lainnya. Sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,” tutur Iskandar, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Iskandar juga mengimbau untuk tidak langsung menyebarluaskan video kejadian melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya.
Hal ini, menurut dia, penting mengingat kasus seorang pria muda berinisial DMR yang kepergok merekam sesama jenis di toilet ramai di media sosial.
Kala itu isi ponsel DMR yang berupa koleksi video para korbannya justru ikut terungkap ke publik.
Alhasil korban-korban yang lebih dulu terekam oleh DMR merasa keberatan.
Menurut Iskandar, kejelasan berita atau video tersebut belum tentu benar.
“Dalam situasi tertentu, korban bisa saja menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang ITE terkait penyebarluasan atau transmisi informasi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, DMR yang baru menetap di Balikpapan, diamankan setelah diduga mencoba merekam pria lain di toilet sebuah pusat perbelanjaan pada Minggu malam (12/1/2025).
Tentu saja aksi tersebut terhenti sebelum dilakukan berkat kewaspadaan korban.
Polisi yang memeriksa ponsel pelaku tidak menemukan rekaman video terbaru, tetapi menemukan koleksi video serupa yang direkam pada November 2024.
DMR mengaku bahwa video-video tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dirinya juga mengungkapkan memiliki kelainan ketertarikan seksual terhadap sesama jenis dan perempuan.
Lalu mengaitkan perilakunya dengan trauma masa kecil akibat pelecehan seksual yang dialaminya dari anggota keluarga.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. (*)