TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan layanan terkait pengelolaan sampah, termasuk pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, mengungkapkan terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur waktu Pembuangan sampah, yakni mulai pukul 17.00 hingga 05.00 WITA.
Namun sayangnya, masih ada sejumlah masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.
Ia juga menyoroti permasalahan di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, dimana masyarakat mengeluhkan bau tak sedap dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area tersebut.
“Alhasil TPS di wilayah Gunung Steleng harus dibongkar karena kurangnya persetujuan dari warga setempat, lantaran timbul bau yang tak sedap yang menyengat,” ucap Safwana, Rabu (15/1/2025).
Safwana menambahkan, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih baik, pihaknya saat ini terus mendorong tiap desa maupun kelurahan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS3R) agar pemilahan sampah mampu dilakukan dengan lebih baik.
“DLH sendiri saat ini sebenarnya sudah memiliki 192 Bank Sampah, sekitar 80-90 diantaranya aktif, tapi kita terus mendorong itu, bagaimana masyarakat bisa memilah sampah dari rumah tangga,” kata dia.
Menurutnya, dengan TPS3R tersebut, merupakan pola pengelolaan dengan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.
“Tentunya dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, karena sampah yang sudah dipilah itu bisa dijual kembali ke kami, yakni bank sampah induknya,” jelas Safwana.
Pentingnya kesadaran masyarakat dan fasilitasi layanan yang memadai, dengan begitu, Safwana berharap dapat menciptakan Kabupaten PPU menjadi kawasan yang lebih bersih dan sehat.(TN01)