Samarinda

Tindak Tegas Parkir Liar di Trotoar Samarinda, Mobil Digembok tak Bisa Jalan 

38
×

Tindak Tegas Parkir Liar di Trotoar Samarinda, Mobil Digembok tak Bisa Jalan 

Sebarkan artikel ini
Penampakan mobil merah jenis Alya yanv sudah seminggu tergembok di kawasan Kelurahan Sidodadi, Jalan Dr Soetomo, Rabu (15/1/2025). Dishub Samarinda menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sebuah mobil jenis Ayla berwarna merah menarik perhatian warga di depan Kantor Kelurahan Sidodadi, Jalan Dr. Soetomo, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kendaraan roda empat tersebut telah seminggu berada di lokasi dengan kondisi ban yang tergembok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga ditempeli stiker peringatan.

Menurut keterangan dari Dishub Samarinda, tindakan penggembokan dilakukan lantaran mobil tersebut melanggar aturan dengan parkir di atas trotoar. 

Seperti yang diketahui, Dishub Samarinda terus gencar melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, terutama memastikan ketertiban parkir di masyarakat.

Kabid Lalu Lintas dan Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Awalnya ada laporan dari masyarakat wilayah setempat bahwa sudah lima hari mobil itu tidak dipindahkan.

“Lalu kami tindak pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sampai hari ini, pemilik mobil tersebut belum melapor, makanya mobil masih tergembok di lokasi,” ujar Didi saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Hingga saat ini, Dishub masih menunggu itikad baik dari pemilik mobil untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa parkir di trotoar tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.

Sebab itu, Dishub Samarinda menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat parkir.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran seperti ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya,” kata Manalu. (*)

Baca Juga:   Segera Hadir Teras Hutan di IKN Nusantara, Jokowi Ingin Setahun Lagi Bisa Melihat