TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pajak alat berat bakal menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah Provinsi Kalimantan Timur atau PAD Kaltim.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menilai, kebijakan ini diperlukan mengingat banyaknya aktivitas industri di Benua Etam Kalimantan Timur yang menggunakan alat berat.
“Tapi, kita masih menunggu evaluasi pusat. Karena ini merupakan jenis pajak baru dan harus ada rekomendasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang juga direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim merilis pendapatan daerah pada tahun 2024 surplus Rp845 miliar.
Sedangkan realisasi pendapatan daerah Kalimantan Timur hingga akhir tahun mencapai Rp22,06 triliun atau naik 103 persen dari Rp21,2 triliun.
Sementara dari sisi PAD, Kaltim juga surplus Rp235 miliar atau 2,6 persen dari target sebesar Rp9.986 miliar.
Meski hal tersebut perlu disyukuri, namun Akmal Malik menegaskan, potensi tambahan sektor pendapatan harus terus digali.
Oleh sebab itu, dia optimis penerapan pajak alat berat merupakan terobosan potensial untuk meningkatkan PAD Kaltim.
“Semoga penerimaan baru ini tidak hanya memperkuat keuangan daerah, tapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kaltim,” kata Akmal Malik. (*)












