TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan pada tahun 2025 akan ada penambahan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penambahan ini, lantaran pada tahun sebelumnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mampu melampaui nilai target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro menjelaskan meskipun terdapat penambahan pemungutan Opsen PKB secara nasional, dipastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat khususnya di Kalimantan Timur.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak Opsen PKB berdasarkan ketentuan baru kini dibagi dengan ketentuan 66 persen milik Kabupaten dan 34 persen hak Provinsi,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Jenis pajak ini, kata dia, diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya UU Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut, pajak dan retribusi adalah iuran wajib yang digunakan untuk membiayai layanan publik.
“Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada negara, sementara retribusi adalah pungutan daerah yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan layanan tertentu,” ujar Hadi.
Ia menekankan, pembagian pajak sebelumnya dilakukan melalui mekanisme bagi hasil.
Namun kini, adanya kebijakan baru maka pembagiannya dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu beberapa bulan.
“Di Kalimantan Timur, presentasi PKB justru diturunkan dari 1,2 persen menjadi 8 persen. Artinya warga yang sebelumnya membayar Rp1 juta, kini hanya perlu membayar senilai Rp800 ribu,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak berlaku di daerah lain yang justru mengalami kenaikan pemungutan.
“Di daerah lain ada penambahan pungutan, tetapi kebijakan ini menjadikan Kalimantan Timur sebagai daerah dengan rendah pajak dibanding Provinsi lainnya,” tutup Hadi. (TN01)