TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sebagai respons atas diterimanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengambil langkah melakukan pembatasan pengeluaran yang sifatnya padat modal demi mengalokasikan anggaran kepada prioritas.
Kebijakan yang dimaksudkan dalam Inpres itu, pertama, mengefektifkan rencana belanja program, kedua, mengendalikan belanja yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, ketiga, membatasi belanja yang bersifat padat modal, dan keempat, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa sampai dengan adanya arahan lebih lanjut.
Pembatasan belanja tersebut mengacu pada kegiatan perjalanan dinas, kegiatan seremonial atau studi banding dan lainnya yang dinilai tidak memiliki output terukur.
“Apakah Instruksi tersebut nanti berdampak pada daerah, kembali kepada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kita jadikan dasar kebijakan anggaran 2025, kalau berdampak pasti ada penyesuaian,” ungkap Sekretaris Daerah PPU, Tohar, Kamis (30/1/2025).
Penyesuaian yang dimaksud, seperti misalnya, penurunan nilai anggaran. Pihaknya akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat apabila Instruksi tersebut berdampak pada kapasitas fiskal.
Situasi ini pula menjadikan Pemkab PPU harus bersikap responsif, mengingat masa transisi menjelang kepemimpinan kepala daerah yang baru.
“Mudah-mudahan, apa yang menjadi kebijakan pemerintah di era sebelum pejabat bupati terpilih dapat berlanjut dan terus membawa perubahan untuk kemajuan bagi PPU,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemkab PPU berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan yang sifatnya mendesak demi kesejahteraan masyarajat di wilayahnya.(TN01)












