TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025 bagaikan petir di siang bolong bagi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab PPU terancam kehilangan pekerjaan akibat aturan ini.
Dampak nyata dari kebijakan tersebut adalah hilangnya sumber penghasilan utama mereka, yang tentunya akan memengaruhi kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai honorer atau pegawai non-ASN.
Aturan ini mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024 lalu.
Di PPU, tercatat sebanyak 3.852 tenaga honorer harus bersiap menghadapi kenyataan pahit akibat kebijakan ini.
Mereka kini menggantungkan nasib pada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tenaga honorer berada di tangan OPD terkait, bukan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Tenaga honorer yang diberhentikan ini silakan saja apabila tidak memenuhi syarat. Kembali kepada SKPD-nya, mereka yang melakukan pengangkatan dan tanda tangan kontrak,” ujar Tohar, Minggu (2/2/2025).
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi tenaga honorer yang selama ini menganggap pekerjaan mereka relatif aman.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kekurangan sumber daya manusia (SDM) di beberapa instansi pemerintahan.
Menurut Tohar, keputusan akhir mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak ada di tangan masing-masing OPD.
“Memang beberapa bidang mengandalkan tenaga honorer. Kalau ada yang di-PHK, bisa tanyakan ke masing-masing SKPD-nya terkait kekurangan SDM. Saya tidak tahu, yang mengangkat kepala dinasnya, sepenuhnya tanggung jawab mereka (OPD),” tegasnya. (TN01)












