Penajam

Optimalkan Daya Serap Hasil Pertanian, Pemkab PPU Terbit Regulasi ASN Wajib Beli Beras Lokal

374
×

Optimalkan Daya Serap Hasil Pertanian, Pemkab PPU Terbit Regulasi ASN Wajib Beli Beras Lokal

Sebarkan artikel ini
HASIL PANEN PETANI - Foto Ilustrasi ASN di Penajam Paser Utara diminta bisa membeli beras lokal petani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereke. (Foto@Meta AI)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Instruksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib beli beras lokal melalui terbitnya surat edaran bupati PPU merupakan kebijakan untuk meningkatkan daya serap produk lokal terutama pangan sebagai produk hasil pertanian.

Inisiasi ini muncul dari kepekaan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU yang berupaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani lokal dari keluhan sulitnya penjualan hingga harga yang tidak wajar.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengatakan, segala kesiapan kebutuhan beras lokal, distribusi, hingga mekanisme jual beli akan diambil alih oleh Perumda Benua Taka.

“Kami sudah mengadakan rapat dan sepakat ASN wajib membeli beras lokal. Jajaran direksi Perumda yang nanti akan berkomunikasi dengan unit kerja yang ada mengenai ketersediaan dan jadwal pengiriman beras,” ucapnya, Minggu (2/2/2025).

Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa Perumda diberikan kebebasan untuk menjalin koordinasi dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai waktu pengiriman dan kualifikasi beras yang akan dipasok kepada ASN.

Di sisi lain, Diskukmperindag sendiri telah menerapkan kebijakan soal penggunaan produk lokal secara internal selama empat bulan terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskukmperindag, Margono, bahwa ia mewajibkan pihaknya untuk membeli minimal 5kg beras lokal setiap bulannya.

“Di internal kami sudah berjalan sejak empat bulan terakhir. Saya pikir dari kebijakan ini menjadi potensi market besar bagi para petani lokal, melihat kondisi yang terkadang inflasi karena komoditi beras, sedangkan daerah penghasil padi di wilayah Babulu panennya tidak bisa terserap,” ucap Margono.

Melalui kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk mendukung sektor pertanian sekaligus berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. (TN01)