TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perubahan istilah city branding Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Serambi Nusantara menjadi Gerbang Ibu Kota menimbulkan polemik dalam Rapat Paripurna DPRD PPU.
Perubahan ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, namun Fraksi Demokrat memilih abstain karena menilai tidak ada kajian mendalam mengenai urgensi serta dasar hukum perubahan tersebut.
Anggota DPRD PPU dari Fraksi Demokrat, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa pembahasan tagline dan logo city branding seharusnya tidak dimasukkan dalam RPJPD, melainkan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Panitia Khusus (Pansus) tidak mampu menjabarkan alasan perubahan Serambi Nusantara menjadi Gerbang Ibu Kota. Kajian mendalam tidak ada. Bicara soal logo dan tagline seharusnya masuk dalam Perbup, bukan dalam RPJPD,” ujar Bijak, Selasa (4/2/2025).
Istilah Serambi Nusantara sendiri mulai digunakan sejak 2022 pada masa kepemimpinan Bupati Hamdam Pongrewa.
Fraksi Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang tidak memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut karena masih mempertanyakan urgensinya.
“Setiap perubahan harus mengedepankan prinsip perbaikan. Untuk membangun citra positif daerah, seharusnya perubahan logo dan tagline city branding lebih relevan jika diatur dalam Perbup No. 27 Tahun 2023,” tegasnya.
Bijak juga menilai bahwa perubahan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang kuat.
“Asal-usul perubahan istilah ini tidak jelas. Apakah ini murni kebijakan pemerintah daerah atau ada intervensi dari Bupati terpilih yang bahkan belum dilantik? Maka dari itu, perlu diteliti lebih lanjut karena dasar hukumnya belum jelas,” imbuhnya.
Sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang akan berlaku selama 20 tahun, RPJPD seharusnya memuat kebijakan strategis yang telah melalui kajian mendalam.
Oleh karena itu, Fraksi Demokrat secara tegas mengajukan catatan agar perubahan city branding ini dipertimbangkan kembali.(TN01)