Samarinda

Kontroversi Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Ketua RT Berikan Fakta Lapangan

586
×

Kontroversi Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Ketua RT Berikan Fakta Lapangan

Sebarkan artikel ini
TAMBANG TANAH MERAH - Ilustrasi kegiatan mediasi antara warga dan perusahaan tambang soal kegiatan pertambangan batu bara di Tanah Merah, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (6/2/2025) siang. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Warga di RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur merasa terusik adanya praktek pertambangan batu bara meski beberapa hari sudah ada kesepakatan antara warga dan perusahaan tambang. 

Demikian dibeberkan melalui Ketua RT 14 Kelurahan Tanah Merah, Kasiman pada Jumat (7/2/2025) di Saemarinda. 

Disebutkan, sebagian besar masyarakat di tempat tinggalnya belum ada yang mengetahui akan praktek pertambangan batu bara dekat tempat tinggalnya di Tanah Merah.

Menurut dia, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Untung Bersaudara atau Koperasi Putra Mahakam jaraknya dekat dengan area pemakaman.

“Jaraknya kurang lebih 10 meter saja dari pemakaman warga dan 50 meter dari perumahan masyarakat,” tuturnya. 

Jelas saja kata Kasiman, sangat berpotensi terhadap ancaman bahaya perusakan pemakaman dan longsor. 

Saat itu pihak perusahaan memang sempat mendatangi dirinya untuk meminta izin melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Namun saran darinya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tidak dilakukan oleh pihak penambang. 

“Saya juga memberi saran seperti yang dahulu. Tolong sosialisasikan kepada warga, apa permintaannya warga di lingkungan terdekat, harus ada kesepakatan. Nah itu, saya sarankan seperti itu,” ungkap Kasiman.  

Dia menegaskan, dari para pihak penambangan PT Untung Bersaudara telah memberikan sejumlah uang kepada 18 KK di sekitar lingkungan tersebut dengan nominal Rp. 300.000 per KK.

“Namun pemberian sejumlah uang tersebut tanpa diketahuinya maksud dan tujuan pemberian uang tersebut apa,” katanya.  

“Ada warga yang lapor ke saya, pak ini saya ini diberi uang 300 ribu. Nah, saya tanyakan dulu, diberi uang itu untuk apa. Harus perlu ditanyakan. Jangan langsung menerima.

“Enggak pak RT, itu istri saya yang nerima bapaknya enggak ada dikasihkan kepada istri saya. Nah, itu harus diperjelas oleh sampean ini uang ini peruntukannya apa dari perusahaan ini,” jelasnya. 

Baca Juga:   Komisi I Usul Pemkot Libatkan Pengurus Masjid Atasi Kemiskinan Ekstrim

Kali ini warga dan pelaku penambangan sudah bersepakat.

Kegiatan penambangan pun tetap dibolehkan, perusahaan bisa terus melakukan aktivitas.

Ya tentu saja dengan adanya pengawasan dari warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Pemerintah Kelurahan Tanah Merah.

 “Kalau menurut saya, karena sudah kesepakatan bersamanya, benar,” ujarnya. (*)