Samarinda

Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim dalam Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan

63
×

Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim dalam Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan

Sebarkan artikel ini
KASUS KORUPSI PERUSDA - Foto ilustrasi palu pengadilan, penegak hukum hasil olahan Meta AI, Rabu (12/2/2025). Mantan politisi PDIP, Rusmadi Wongso dipanggil Kejati Kaltim sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera atau BKS tahun 2017–2020. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Mantan politisi PDIP, Rusmadi Wongso dipanggil Kejati Kaltim sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera atau BKS tahun 2017–2020.

Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda Pertambangan BKS yang merugikan negara hingga Rp21 miliar ini.

Dugaan tipikor pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan kemungkinan bakal menambah tersangka.

Tidak hanya tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) yang diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini. Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.

“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” katanya, Rabu (12/2/2025). 

Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp 21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Baca Juga:   Reaksi Kaka Slank Usai Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Kaltim

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan. Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” bebernya.

Sita 12 Bidang Tanah

Sebelumnya, Selasa (11/2/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.

Sebanyak 5 orang yang dipanggil ke kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, yakni Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa.

Kala itu agenda pemeriksaan pada Selasa 11 Februari 2025, situasi kantor Kejati Kaltim juga menerapkan prosedur ketat. Pelayanan terpadu satu pintu menjadi akses satu–satunya bagi siapa saja yang berkepentingan.

Dalam agenda pemeriksaan 5 saksi berkaitan dengan perkara tipikor perusda pertambangan BKS, tak terlihat kelimanya masuk melalui pintu masuk atau keluar. Terkait ini, pihak Kejati Kaltim juga tak menjawab apakah ada pintu alternatif disiapkan untuk para saksi yang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:   Pentas Seni dan Budaya Kota Samarinda 2023, Wujud Merdeka Belajar

“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang pihak Kejati Kaltim.

Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.

“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya. “Nanti, ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” imbuh Toni.

Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya pada, Senin 10 Januari 2025, lanjut Toni, jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Jadi ada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait perkara yang sama kita lakukan sita untuk barang bukti,” jelasnya.

Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.

Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.

“Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (*)