Nasional

Ahli Tegaskan Sengketa Pemilu Harus Diselesaikan di Bawaslu, Bukan Kewenangan Mahkamah

86
×

Ahli Tegaskan Sengketa Pemilu Harus Diselesaikan di Bawaslu, Bukan Kewenangan Mahkamah

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Mahakam Ulu. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurrahman sebagai ahli.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Jika pelanggarannya berupa kode etik, maka diserahkan ke Bawaslu lalu DKPP. Jika pelanggaran administrasi pemilihan, maka ke KPU. Jika terkait sengketa pemilihan, Bawaslu yang menyelesaikan. Dan jika masuk ranah tindak pidana pemilu, itu menjadi kewenangan kepolisian,” jelas Fajlur dalam keterangannya.

Selain itu, Fajlur menanggapi dalil Pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tafsir progresif dalam menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU 10/2016.

Dalil ini berkaitan dengan permintaan agar pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi karena adanya hubungan darah dengan petahana.

Menurut Fajlur, dalil tersebut sebaiknya diabaikan karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Melalui kebijaksanaan dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya permohonan ini tidak dikabulkan. Sebab, ini akan menyamakan dua subjek berbeda dan mengacaukan kepastian hukum. Bahkan dalam teologi sekalipun, tidak ada dosa warisan. Dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” tegasnya.

Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Muhammad menekankan bahwa Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk bagi masyarakat atau pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu yaitu melalui Bawaslu,” ujar Muhammad.

Muhammad juga menyoroti dalil Pemohon yang lebih banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Mahakam Ulu, tetapi tidak menyoroti pasangan calon.

Ia menganggap hal tersebut sebagai ketidakseimbangan dalam pembebanan hukum.

Baca Juga:   Universitas Gunadarma Latih Penerapan Teknologi Peternakan di PPU

“Menurut saya, ini tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, tidak terlihat indikasi keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3.

Keterlibatan Bupati, menurutnya, merupakan inisiatif pribadi dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)