Penajam

500 Meter Pantai Dibersihkan Saat Bersih Sampah PPU, Masyarakat Diminta Sadar dan Peduli

389
×

500 Meter Pantai Dibersihkan Saat Bersih Sampah PPU, Masyarakat Diminta Sadar dan Peduli

Sebarkan artikel ini
Aksi bersih sampah di Pantai Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU diikuti seluruh elemen masyarakat dalam rangka memperingati hari peduli sampah nasional (HPSN) 2025

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkat.

Hal ini terlihat dalam aksi bersih pantai yang digelar di Pantai Saloloang, Minggu (23/2/2025), sebagai bagian dari program nasional “Aksi Bersih Laut dan Pantai”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, mengungkapkan kebanggaannya karena PPU terpilih sebagai salah satu dari delapan titik lokasi pelaksanaan aksi ini secara nasional.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Tadi kita melihat kesadaran dan kepedulian masyarakat kita luar biasa dalam aksi bersih pantai ini. Ini bagian dari upaya pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi,” ujarnya.

Aksi bersih ini dilakukan dalam tiga segmen yang mencakup total panjang pantai sekitar 500 meter.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum meningkatkan kepedulian masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dengan benar.

“Memang sampah ini urusan kita semua. Oleh karena itu, kita mulai dari kesadaran diri sendiri tentang sampah,” tambahnya.

DLH PPU juga berencana mengoordinasikan lebih lanjut pengelolaan sampah dengan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk mengajukan berbagai usulan untuk mendukung infrastruktur pengelolaan sampah di daerah.

Safwana mengungkapkan bahwa dari luasnya wilayah PPU, timbulan sampah terbanyak berada di Kecamatan Babulu dan Sepaku.

Pengangkutan sampah di dua kecamatan tersebut bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam sehari.

“Kami terus berupaya menambah sarana dan prasarana, khususnya dump truck untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah,” katanya.

Meski demikian, tantangan lain masih ada, seperti kebiasaan masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Ini yang terus kita upayakan edukasi kepada masyarakat, walaupun dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah tercantum jam pembuangan sampah,” tutupnya. (TN01)