TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila menyampaikan perbub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai percepatan pembangunan perumahan.
“Kita sudah melaksanakan rapat dan menindaklanjuti SKB tiga menteri itu dengan terbitnya Perbup PBG dan BPHTB nol rupiah,” kata Laila, Minggu (2/3/2025).
Disebutkan, sejak izin retribusi diberlakukan, beberapa perizinannya sudah ada yang masuk dengan tidak membayar retribusi PBG dengan kata lain layanan tersebut gratis.
“Jadi pengembang yang memang kegiatan usahanya dalam rangka mempercepat pembangunan perumahan bisa langsung mengurus perizinannya,” kata dia.
Laila mengatakan pihaknya mendukung percepatan pelaksanaan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat itu.
“Dari desember 2024 lalu Perbub sudah ditandatangani, diharapkan ini dapat mempercepat pembangunan perumahan di PPU,” ujarnya.
Secara bersamaan, kata dia, program ini memiliki kecenderungan lebih tinggi ke depannya.
“Upaya ini saya yakin akan menarik minat investor terutama properti untuk menanamkan modalnya pada PPU,” ucapnya.
Olehnya itu, untuk dijadikan kawasan perumahan, daerah juga harus bersiap soal kesiapan lahannya. (TN01)












