Penajam

Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah dan Cara Pembayarannya

520
×

Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah dan Cara Pembayarannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah 1446 Hijriah dalam tiga kategori dan jika beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Penetapan ini melalui rapat bersama ormas islam, badan amil zakat nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA) membahas besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tahun 2025.

Penetapan ini berdasarkan perhitungan zakat fitrah dari Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014 bahwa zakat yang wajib dikeluarkan dalam bentuk uang adalah 2,5 kilogram.

“Besaran nilai rupiah kadar zakat fitrah di PPU tahun 2025 atau 1446 Hijriah dibagi menjadi tiga kategori, yakni Kategori 1 Rp48.000, Kategori II Rp43.000, dan Kategori III Rp38.000,” ucap Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, Rabu (5/3/2025).

Ia mengatakan penetapan ini melaui proses peninjauan harga beras di pasaran.

“Merujuk harga tertinggi beras Rp19.000 dan terendah Rp 15.000, sehingga dihasilkan jumlah bervariasi yang dibagi menjadi tiga kategori tersebut,” ucapnya.

Kategori itu yang akan dipilih oleh masyarakat untuk menyesuaikan beras yang dikonsumsi dengan zakat yang akan dikeluarkan.

Syahrir menjelaskan, penetapan harga tersebut mengalami perbedaan pada tahun sebelumnya karena adanya kenaikan harga beras.

“Itu juga yang mempengaruhi pengeluaran zakat fitrah setiap tahunnya, karena ada kenaikan harga, tetapi besarannya tidak beda jauh,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bagi yang membayar fidyah dengan makanan pokok/beras sebesar 7 ons ditambah lauk pauk per hari.

“Kalau diuangkan maka sebesar Rp45.000 jiwa/per hari,” kata Syahrir.

Muhammad Syahrir menambahkan, bagi masyarakat PPU yang ingin membayar zakat dapat melalui lembaga resmi amil zakat.

“Di PPU kami ada Baznas, kemudian ada pula lembaga-lembaga amil zakat yang sudah terdaftar di tingkat Kabupaten, serta unit pengumpul zakat yang tersebar di masjid dan mushola,” ujarnya.

Baca Juga:   Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumuman CPNS Kemenag-Kemendikbud

Lebih lanjut ia menegaskan terkait penyerahan zakat baik zakat fitrah maupun harta, dianjurkannya pada saat Ramadhan berlangsung.

“Biasanya ada juga masyarakat menyerahkan zakat pada saat akan mengakhiri Ramadhan, kalau menurut afdholnya tidak masalah, tetapi kita juga perlu memikirkan petugas amil yang memerlukan waktu untuk membagi kepada yang berhak menerima zakat,” kata dia.

Olehnya itu, ia menyarankan agar sebaiknya pembayaran zakat fitrah dilakukan di awal-awal waktu Ramadhan.

(TN01)