TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polsek Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa dua masjid di wilayahnya.
Dua tersangka yang diduga mencuri aki penghubung speaker di Masjid Al-Muhajirin dan genset milik Masjid Darusafaah kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK, MSI, melalui Kapolsek Waru IPTU Herwin, SH, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut terjadi pada waktu yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 14 Februari 2025, saat aki penghubung speaker di Masjid Al-Muhajirin hilang.
Sebelumnya, pengurus masjid masih melihat aki tersebut pada 13 Februari, namun keesokan harinya sudah raib.
Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Masjid Darusafaah pada 25 Februari 2025.
Sebuah genset berwarna biru yang disimpan di gudang masjid menghilang tanpa jejak.
Meski pintu gudang tidak terkunci, tidak ada warga yang mengaku meminjamnya.
Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000 untuk genset dan Rp 1.250.000 untuk aki.
IPTU Herwin mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini.
“Dua orang tersangka telah berhasil kami identifikasi, yakni Wy (28) dan YI (23). Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herwin.
Polsek Waru telah melimpahkan kasus ini ke Satuan Reskrim Polres PPU guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Waru juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. (*/)