TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPU, Senin (10/3/2025) pagi.
Sidak tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam kegiatan ini, Wabup PPU didampingi oleh Asisten III Pemkab PPU, Aini, serta Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Abdul Waris Muin menegaskan bahwa kedisiplinan ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU menjadi perhatian serius.
Ia menekankan bahwa meski sedang berpuasa, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal.
“Jam kerja di bulan Ramadan sudah ditetapkan, yakni masuk pukul 08.00 pagi. Kalau bapak ibu datang di atas jam tersebut, berarti saudara telah korupsi waktu. Saya tidak mau melihat ini terjadi lagi di PPU,” tegas Waris.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai disiplin ASN sudah jelas. Bagi yang melanggar, sanksi akan diberikan, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Waris menegaskan dirinya dipilih rakyat, sehingga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawai bekerja dengan disiplin.
“Saya minta mulai besok pagi, tiga personel Satpol PP ditugaskan untuk mengawasi setiap OPD. Jika masih ada pegawai yang tidak disiplin, segera laporkan kepada saya,” ujarnya.
Waris juga menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) PPU.
Menurutnya, dinas tersebut memiliki peran penting dalam melayani masyarakat, sehingga pegawai harus benar-benar memahami tugas dan fungsinya.
“Kasihan masyarakat yang datang jauh-jauh sejak pagi, tapi pegawai belum datang. Jangan biarkan mereka menunggu lama. Pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.
Dalam sidak ini, beberapa OPD yang diperiksa langsung oleh Wabup PPU antara lain Dinas PUTR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dukcapil PPU, serta Dinas Perikanan PPU.
Masing-masing OPD juga diminta mendata ASN maupun THL yang tidak hadir tanpa keterangan. (Advertorial/Humas6)












