TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Terungkap inilah, kadar Zakat Fitrah yang berlaku di Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk tahun 2025, dimulai dari Rp65 Ribu hingga Rp54 Ribu per jiwa.
Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan aturan mengenai kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 masehi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025.
Dalam keputusan tersebut, kadar zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat ditetapkan dalam dua bentuk, yaitu beras dan uang tunai, Kamis (13/3/2025).
Bagi yang membayar dalam bentuk beras, kadar zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar 2,75 kg per jiwa.
Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dan dibagi dalam tiga kategori.
Untuk Kategori I, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 65 ribu per jiwa, Kategori II sebesar Rp 58 ribu per jiwa, dan Kategori III sebesar Rp 54 ribu per jiwa.
Pemkot mengimbau agar masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori tersebut dapat menyesuaikan nilai zakat fitrahnya.
Selain itu, kadar fidyah juga telah ditetapkan. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, fidyah sebesar 0,7 kg per hari.
Sementara dalam bentuk uang, Kategori I ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa, sedangkan Kategori II sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Aji Mulyadi mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah.
Menurutnya, Pemkot Samarinda telah menerbitkan surat edaran mengenai kadar zakat fitrah tahun ini, sehingga masyarakat diharapkan segera menyesuaikan dan membayarkannya sesuai ketentuan dalam SK Walikota Samarinda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengeluarkan zakat fitrah ke tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Hal ini agar panitia pengumpul zakat dapat mendistribusikan zakat kepada mustahik (penerima zakat) dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Jangan menunda hingga malam takbiran, kasihan panitianya yang harus menyalurkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri.
Namun, ia berharap masyarakat bisa membayarnya lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan sudah diperbolehkan.
“Lebih baik satu hari sebelum Idulfitri zakat sudah dibayarkan agar distribusinya berjalan lancar,” tambahnya.
Mengenai perbedaan kadar zakat fitrah dibanding tahun sebelumnya, Aji Mulyadi menyebut bahwa besaran zakat dalam bentuk beras tetap sama, namun ada sedikit perubahan pada kategori uang.
“Untuk nilai beras tetap, hanya di kategori uang ada sedikit perbedaan. Saat rapat penetapan, ada penurunan nilai pada kategori satu dibanding tahun lalu,” ujarnya. (*)