Bontang

Kronologi Penangkapan Pengedar 14 Bungkus Sabu di Bontang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

51
×

Kronologi Penangkapan Pengedar 14 Bungkus Sabu di Bontang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU BONTANG - Pria berinisial Na, berusia 37 tahun, warga Tanjung Laut Indah, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bontang. Waktu itu pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimanan Timur pada Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. (HO/Polres Bontang) 

TITIKNOL.ID, BONTANG – Berikut ini penjelasan kronologi penangkapan seorang pria pengedar 14 bungkus sabu di Bontang, Kalimantan Timur. 

Perbuatan tersebut melanggar hukum pidana narkotika, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Dialah seorang pria berinisial Na, berusia 37 tahun, warga Tanjung Laut Indah, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bontang.

Kala itu pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimanan Timur pada Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. 

Polisi mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, lokasi penangkapan merupakan daerah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Dari informasi yang diterima dikembangkan dalam penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” beber Rihard yang dikutip Titiknol.id pada Sabtu (15/3/2025).

Menurut Rihard saat akan ditangkap, Na sempat membuang dompet hitam yang ternyata berisi barang haram sabu tetapi terungkap oleh aparat. 

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Na kini mendekam di tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Ini masih pengembangan. Kami tidak berhenti pada pelaku Na ini,” katanya. (*)