Nasional

RUU TNI Tambah Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit Aktif, Kini Jadi 16 Posisi

591
×

RUU TNI Tambah Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit Aktif, Kini Jadi 16 Posisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung DPR(Shutterstock.com via Kompas.com)

TITIKNOL.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali membawa perubahan signifikan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 15 menjadi 16.

Penambahan ini terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) resmi ditambahkan ke dalam daftar instansi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.

“Mungkin teman-teman sudah tahu, sekarang ada tambahan satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa penambahan ini telah disepakati dalam rapat Panja bersama pemerintah.

Sebelumnya, jumlah instansi sipil yang bisa ditempati TNI aktif dalam revisi UU TNI sudah bertambah dari 10 menjadi 15. Kini, dengan penambahan BNPP, totalnya menjadi 16 instansi.

Berikut daftar lengkap 16 instansi yang dapat diisi prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI terbaru:

  1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan (Polkam)
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Penambahan instansi yang bisa diisi prajurit TNI aktif menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai bentuk perluasan peran TNI dalam pemerintahan sipil yang bisa mengubah paradigma reformasi militer.

Di sisi lain, pemerintah dan pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kehadiran TNI di instansi tertentu dapat memperkuat ketahanan nasional dan efektivitas pemerintahan.

Baca Juga:   40 Calon Paskibraka PPU Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Meski revisi UU TNI masih dalam pembahasan, keputusan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan menentukan peran TNI dalam struktur pemerintahan sipil ke depan. (*)