TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR mengingatkan instansi terkait untuk menegakkan aturan larangan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Tindakan tegas berupa sanksi harus diberlakukan bagi pelanggar ketentuan.
“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang dapat meresahkan masyarakat agar diberhentikan sementara,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan THM yang beroperasi.
Ini memicu kekhawatiran bahwa kegiatan hiburan malam berpotensi menimbulkan masalah.
“Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, ya harusnya kalau memang ada sanksinya patut ditindak,” tegas Syarifuddin.
Ia menekankan, bahwa THM sepantasnya sangat wajib ditutup untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadhan.
“Apalagi di bulan puasa ini, pastilah konotasi tempat hiburan malam (THM) dipandang negatif, jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan,” kata dia.
Kebijakan ini sebagaimana diharapkan agar THM wajib tutup selama Ramadhan dipatuhi.
“Aturan ini kan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menghormati ibadah di bulan suci, tetapi kalau dilakukan razia kemudian ditemukan beroperasi, harusnya jika ada sanksinya maka dijalankan, sanksi itu,” pungkasnya.(Advertorial/TN01)