TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum momen perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bupati PPU, Mudyat Noor menyebut meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah terbit, hingga kini ia belum melihat salinannya.
“Saya belum lihat salinannya ya, tapi kalau mempersiapkan pembayaran sesuai amanat PP tersebut pasti kita lakukan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Mudyat mengungkapkan, dirinya belum tahu pasti berapa nilai yang akan dibayarkan kepada pegawai THL karena tidak terikat dengan pemerintah.
“Kalau ASN kan jelas ya, satu bulan gaji. Tapi kalau THL ini mereka kan tidak terikat dengan pemerintah. Sementara menunggu petunjuk teknis (juknis),” jelasnya.
Apabila pembayaran tersebut disesuaikan dengan satu bulan gaji THL, maka pemerintah daerah melaksanakannya.
“Tapi kalau diminta tergantung kemampuan keuangan daerah, nanti kita atur sebaik mungkin,” kata Mudyat.
Dirinya tahu benar, seluruh pegawai menanti pemenuhan pembayaran THR yang diharapkan dapat membantu ASN dan THL dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
“Pembayarannya lebih cepat itu tentu harapan semua pegawai, sebelum lebaran lah pencairan THR untuk kebutuhan keluarga di hari raya,” tutupnya. (Advertorial/TN01)












