PaserTitiknolKaltim

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkab Paser Usai Lebaran Idul Fitri 2025

190
×

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkab Paser Usai Lebaran Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini
JADWAL PENGANGKATAN CPNS - Ilustrasi tenaga PPPK pemda. Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS di lingkungan Pemkab Paser pastinya akan ada kepastian untuk menjalankan kerja, mereka ini akan dilantik pada pertengahan April mendatang. (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, TANA PASER – Terungkap, inilah jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Paser dalam waktu dekat ini, usai lebaran Idul Fitri, Senin (24/3/2025). 

Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS di lingkungan Pemkab Paser pastinya akan ada kepastian untuk menjalankan kerja, mereka ini akan dilantik pada pertengahan April mendatang.

Tentu saja jadwal pengangkatan tersebut juga tetap menyesuaikan agenda dari kegiatan Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Paser, Suwito mengatakan Pemkab Paser sudah siap melaksanakan pengangkatan PPPK dan CPNS.

Secara rinci, jadwal direncanakan dilaksanakan antara tanggal 14, 15 atau 16 April mendatang.

“Dari pilihan tanggal itu, bupati siap melantik calon PPPK dan CPNS secara bersamaan,” beber Suwito.

Pengangkatan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat, jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Pelantikan dilakukan secara bersamaan, total ada 2.680 calon PPPK dan 243 CPNS yang akan dilantik pada pertengahan April mendatang,” ungkapnya.

Suwito menilai, keinginan dari Bupati Paser untuk melakukan pelantikan dengan tenggat waktu tersebut juga sejalan dengan keinginan dari BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berkeinginan mau menyelesaikan Persetujuan Teknis (Pertek) penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan cepat.

“Hasil koordinasi dengan Kanreg VIII Banjarmasin, untuk wilayah Kabupaten Paser di tanggal 28 Maret mendatang yang merupakan batas akhir hari kerja, penetapan NIP bagi PPPK dan CPNS sudah bisa rampung sepenuhnya,” kata Suwito.

Nantinya, NIP tersebut akan dikirim ke BKPSDM Kabupaten Paser untuk diketik ulang satu per satu.

“Kami harap janji menerbitkan NIP ditinggal 28 nanti tidak meleset, karena pegawai sudah banyak yang cuti juga. Makanya Bupati Paser mengambil waktu pelantikan antara tanggal 14, 15 atau 16 April nanti,” tuturnya.

Baca Juga:   BKPSDM PPU Persilahkan PPPK Daftar CPNS, Ini Syaratnya

Diharapkan dengan waktu waktu tersebut, seminggu setelah masuk kerja setelah hari masuk kerja pada 8 April mendatang masih ada waktu untuk menyelesaikan proses pelantikan.

Kalaupun nantinya NIP belum selesai, kata Suwito maka proses pengangkatan tetap akan dilaksanakan.

“Pemkab Paser juga telah memutuskan TMT untuk PPPK itu tetap 1 Maret, jadi mereka sudah bisa menerima gaji PPPK pada April mendatang, jadi harapannya pelantikan tetap dilakukan bulan depan,” beber Suwito. (*)