TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru, mengapresiasi aksi aliansi masyarakat sipil yang menuntut pembatalan revisi Undang-Undang (UU) TNI dan pembebasan empat warga Telemow.
Menurutnya, UU TNI merupakan produk hukum nasional, sehingga DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki peran dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan ke tingkat pusat.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi aksi teman-teman terkait revisi UU TNI/Polri. Kami di legislatif tentu menampung aspirasi mereka dan akan meneruskannya ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Irawan, Kamis (28/3/2025).
Aksi tersebut berlangsung pada Kamis sore, bertepatan dengan rapat paripurna DPRD PPU.
Hal itu menyebabkan tidak adanya pertemuan langsung antara perwakilan massa aksi dengan DPRD.
“Kami belum sempat melakukan konsolidasi karena waktunya bersamaan dengan paripurna. Mungkin di lain kesempatan bisa bertemu langsung, tetapi kami siap mendukung,” lanjutnya.
Terkait hak-hak warga Telemow, Irawan menyatakan bahwa Komisi I akan membahasnya lebih lanjut sebelum mengambil sikap.
“Karena ini menyangkut kelembagaan, saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Kita akan bahas di Komisi I untuk memahami persoalannya dengan lebih jelas,” ungkapnya.
Mengenai tuntutan pembebasan warga yang ditahan, Irawan menegaskan bahwa proses tersebut memiliki mekanisme hukum yang harus diikuti.
“Kasus Telemow berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), yang memiliki payung hukum tersendiri. Kami harus berhati-hati dan mengkajinya secara komprehensif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa baik kepentingan masyarakat maupun investasi harus sama-sama dilindungi dalam koridor hukum yang berlaku.
“Soal persoalan hukum, ada ranahnya sendiri. Penegak hukum yang akan menilainya. Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada kajian mendalam di internal komisi,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)












