TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pengawasan intensif terhadap pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Bapenda PPU turut melakukan penggalian potensi baru agar bisa lebih optimal yang dalam hal ini sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan daerah.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro menjelaskan, seperti halnya pajak hiburan malam yang kini lebih dilakukan pendataan intensif oleh pihaknya.
Disebutkan tarif pajak hiburan di PPU ditetapkan sebesar 40 persen
“Persentasenya cukup tinggi kalau kita riilkan itu di angka 40 persen, tapi persoalannya kan di PPU ini masih ada tempat hiburan malam yang belum berizin,” ujar Hadi, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, Hadi mengatakan meski ada banyak tempat hiburan, tetapi sebenarnya mereka lebih mengedepankan penginapan dan restoran.
“Jadi yang kita kenakan pajak itu lebih ke penginapan dengan makan dan minumannya (restoran). Hiburan ini kan masih sama-sama di dalamnya selain belum berizin. Tapi kita terus sosialisasikan kepada seluruh tempat hiburan untuk segera mengurus perizinannya supaya imbang,” ucap Hadi.
Hasil identifikasi Bapenda PPU untuk terus mendorong mereka mengurus perizinan, kini terdapat sekitar 30 tempat hiburan yang tersebar hampir di seluruh kecamatan se-PPU.
“Hampir seluruh Kecamatan punya tempat hiburan dengan konsentrasi terbanyak di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata dia.
Melalui intensifikasi pengawasan pajak dan retribusi serta penggalian potensi untuk lebih dioptimalkan, Bapenda PPU berharap pendapatan asli daerah bisa meningkat dan mendukung jalannya pembangunan di PPU. (Advertorial/TN01)












