TITIKNOL.ID, BONTANG – Dalam kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan Kamis (10/4/2025) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang turut mengamankan seorang pengamen yang tengah berkeliaran di kawasan kota.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Pengamen tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah proses pendataan, yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.
“Kita data di kantor, ada proses asesmen dan penyitaan alat ngamen. Setelah itu diserahkan ke dinas sosial dan ditempatkan di rumah singgah,” ujar Arianto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satpol PP Bontang.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pembinaan serta memastikan pelanggar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar aturan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang, Marwati, menyampaikan bahwa setiap gelandangan dan pengemis yang diamankan Satpol PP akan menjalani asesmen guna mengetahui latar belakang dan alasannya berada di jalan.
“Kita asesmen dulu, kenapa orang ini sampai seperti ini. Setelah itu kita amankan dan telusuri keluarganya,” jelas Marwati.
Jika pengamen tersebut berasal dari luar Bontang, Dinsos akan berkoordinasi untuk memulangkannya ke daerah asal guna menghindari kasus serupa terulang.
Namun apabila yang bersangkutan memiliki keluarga di Bontang yang sanggup memberikan jaminan, maka akan dipulangkan ke keluarga tersebut setelah mendapat pembinaan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan. (TN02)