TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah mantan wali kota Bandung itu beberapa waktu lalu.
“(Yang disita) satu unit motor Royal Enfield,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Ia tidak menjelaskan secara rinci tipe motor yang disita.
Motor tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka antara lain mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan yaitu Antedja Muliatana, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari berbagai perusahaan agensi yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi penting terkait kasus ini, termasuk kediaman pribadi Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB di Bandung.
Dari rumah Ridwan Kamil, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, ketika BJB menyiapkan anggaran iklan sebesar Rp409 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk iklan di media televisi, cetak, dan online.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga proses penunjukan agensi tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Agensi-agensi tersebut diduga ditunjuk secara langsung tanpa mekanisme lelang.
Enam perusahaan yang menerima aliran dana pengadaan iklan antara lain PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK mendapati selisih pembayaran yang besar, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
KPK juga didesak oleh publik untuk transparan dalam mengusut potensi keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini. (*)












