BontangTitiknolKaltim

Rencana Jalan Layang untuk Atasi Banjir Rob di Bontang Kaltim Terancam Batal

382
×

Rencana Jalan Layang untuk Atasi Banjir Rob di Bontang Kaltim Terancam Batal

Sebarkan artikel ini
BANJIR DI BONTANG - Lumpur yang mengendap di Jalan Polo Air, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara mengalami genangan air coklat pada Minggu (15/12/2024) pagi. Upaya perbaikan drainase dan normalisasi sungai yang dilakukan bulan lalu ternyata belum mampu mengatasi masalah ini.  (HO/BPBD Bontang)

TITIKNOL.ID, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memandang rencana pembangunan jalan layang adalah solusi persoalan banjir rob yang memutus akses ke Kampung wisata Bontang Kuala. 

Namun, persoalan legalitas status lahan dapat membuyarkan rencana ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang Amiruddin yang ditemui disela Rapat Musrenbang RKPD 2026, di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (14/4/2025).

Dia mengungkapkan, wacana pembangunan jalan layang serius diupayakan pemerintah dengan pendekatan pembangunan multiyears atau proyek yang dibangun dalam waktu lebih satu tahun anggaran, lantaran membutuhkan biaya besar.

Menurut Amiruddin, desain perencanaan jalan layang ini sudah selesai dibuat, panjangnya kurang lebih 1 kilometer dengan tinggi 2 meter. Meski demikian, ada kendala yang dapat membuyarkan rencana ini. Yaitu masyarakat sendiri. 

Ia menjelaskan, wilayah Bontang Kuala, sebagaian besar adalah area pesisir yang secara alamia dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Artinya secara hukum, wilayah yang terpengaruh pasang surut statusnya tanahnya dikuasai negara. 

“Karena di kawasan Bontang Kuala ini, wilayah pasang surut. Otomatis di situ semestinya tidak ada pemilik lahan. Karena tidak mungkin ada anggaran pembebasan lahan, di kawasan pasang surut,” kata Amiruddin.

Sementara dari desain yang dibuat, jalur jalan sekitar enam meter ke sisi kanan dari badan jalan yang ada, agar masyarakat tetap memiliki akses.

Namun di sepanjang jalan ini lah yang perlu kejelasan. Lahannya bebas klaim masyarakat. 

“Karena itu, semestinya tidak ada kepemilikan pribadi di sana. Pemerintah tidak mungkin menganggarkan pembebasan lahan di wilayah pasang surut,” tegasnya.

Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan konsultasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, proyek ini sudah mendapat lampu hijau, dengan estimasi anggaran sebesar Rp 200 hingga 250 miliar.

Baca Juga:   Begini Peluang Partai Nonparlemen Ubah Peta Politik Pilkada Kaltim

Namun, BBPJN memberikan catatan penting: proyek hanya dapat berjalan jika tidak ada pembebasan lahan.

“Saat ini kami tengah menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Intinya, lahan harus clear dulu. Kalau masyarakat bersikeras atas klaim kepemilikan, itu jadi kendala besar,” kata Amiruddin. (*)