TITIKNOL.ID, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang tidak disiplin akan dikenai sanksi tegas.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan, ASN yang tidak mengindahkan teguran dari pimpinan OPD akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Dalam aturan itu, terdapat tiga tingkatan hukuman: ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran ringan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tiga hari akan diberi teguran lisan.
Jika sampai enam hari, akan diberi teguran tertulis, dan sembilan hari akan mendapat pernyataan tidak puas.
“Kalau pelanggaran sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Itu bisa berlangsung tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga satu tahun,” jelas Ainie.
Sementara untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sanksi ini tidak serta-merta dijatuhkan.
Ainie menyebut, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab PPU sudah mulai menerapkan teguran terhadap ASN yang mangkir kerja, termasuk dengan pemberian Surat Peringatan (SP).
Meski begitu, pihaknya belum memverifikasi data pasti terkait ASN yang mangkir selama berbulan-bulan.
“Informasinya ada yang lebih dari tiga bulan berturut-turut. Tapi kami baru menelusuri saat pak Wabup mulai intens menegakkan disiplin,” ujarnya.
Sanksi berat seperti PTDH harus melewati tahapan pembentukan tim disiplin yang ditunjuk langsung oleh Bupati.
Tim ini akan mengkaji kasus berdasarkan data, kronologi, dan keterangan ASN yang bersangkutan.
“Tim itu melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan unsur pimpinan OPD. Mereka yang akan menggali fakta-fakta dan memberikan rekomendasi hukuman,” tutup Ainie. (Advertorial/TN01)