Penajam

Bobol BBM dan Oli di 10 Lokasi, Residivis di PPU Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polres

50
×

Bobol BBM dan Oli di 10 Lokasi, Residivis di PPU Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polres

Sebarkan artikel ini
Polres PPU berhasil meringkus pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal.

Seorang pria berinisial K (37) alias Aco berhasil ditangkap usai terbukti mencuri bahan bakar minyak (BBM) dan oli dari berbagai alat berat dan kendaraan besar di 10 lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025).

Pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, bersama barang bukti berupa 80 liter BBM jenis solar dan 20 liter oli yang dicuri dari satu unit excavator dan Bomag yang terparkir di halaman Kantor DPC Partai Golkar PPU.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa K merupakan residivis kasus pidana.

Ia pernah divonis 10 bulan penjara pada 2017 karena membawa senjata tajam, dan 8 bulan pada 2022 karena kasus pencurian besi.

Dalam kasus kali ini, pelaku menggunakan motor dinas berpelat merah Yamaha Mio Soul GT KT 3376 VP sebagai kendaraan operasional.

BBM hasil curian disembunyikan di semak-semak kawasan Jalan CPO, Kelurahan Nenang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri BBM dari berbagai titik. Di antaranya, belakang PLTD Girimukti (70 liter solar), Kelurahan Lawe-Lawe (70 liter solar), Desa Girimukti (35 liter solar), dekat SMA 5 Girimukti (35 liter pertalite), dan Jalan CPO Nenang (70 liter solar).

Lokasi lainnya meliputi parkiran Kelurahan Penajam (105 liter BBM), Jalan Suka Maju Gunung Seteleng (35 liter pertamax), kawasan Gunung Seteleng (50 liter bensin), Jalan Raden Sukma Penajam (70 liter solar), serta depan TK Giripurwa (70 liter solar).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:   PPU Targetkan Piala Adipura ke-8, DLH Optimis Raih Penghargaan Tahun Depan

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain atau pelaku tambahan,” tegas AKP Dian Kusnawan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik kendaraan operasional dan alat berat yang sering diparkir di tempat terbuka atau minim pengawasan. (*/)